Rabu, 24 April 2024

KPK Dalami Rekening Pegawai BUMN yang Diduga Pemberian Gazalba Saleh

ads-custom-5

Jakarta, BUMN Info – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami aliran dana kasus suap pengurusan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi memeriksa saksi seorang pegawai BUMN atas nama Atmasari.

Ali mengatakan Atmasari diperiksa oleh tim penyidik pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin. Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menelusuri sejumlah aliran dana suap yang diterima Gazalba Saleh.

“Saksi hadir dan telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik KPK. Tim penyidik juga telah mendalami pengetahuannya dalam perkara tersebut,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 25 Januari 2023.

Selain itu, Ali mengatakan Atmasari diperiksa terkait rekening bank yang dimiliki olehnya. Ia menjelaskan KPK menduga rekening yang dimiliki oleh Atmasari merupakan pemberian dari Gazalba Saleh. “Yang bersangkutan telah memberikan kesaksiannya terkait dugaan kepemilikan rekening pemberian dari tersangka GS,” ujar dia.

Ali mengatakan dalam agenda pemeriksaan itu, Atmasari bukan satu-satunya orang yang diperiksa KPK. Ia menjelaskan KPK juga memeriksa Budiman Gandi Suparman yang merupakan korban vonis dari Gazalba Saleh.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu,” ujar dia.

Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang itu merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.

Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Kisruh tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.

Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.

Gazalba Saleh yang mengurusi vonis kasasi pidana dalam perkara tersebut, diduga oleh Komisi telah menerima Rp.400 juta. Setelah adanya kesepakatan suap tersebut, Gazalba kemudian menjatuhkan vonis lima tahun untuk Budiman Gandi Suparman. Kini, Gazalba Saleh ditahan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Source : Tempo.co

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU