Jakarta, BUMNInfo | Tahun 2022 kemarin, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi membubarkan beberapa perusahaan plat merah. Hal ini dilakukan atas persetujuan dari Presiden RI, Joko Widodo, dan bertujuan untuk merampingkan BUMN yang mulanya berjumlah 41 menjadi 30 perusahaan saja agar sejalan dengan roadmap 2024-2034.
BUMN yang dibubarkan ini rata-rata sudah tidak beroperasi. Perihal pembubaran BUMN juga akan dibahas lebih mendetail dalam RUU BUMN yang masih terus diproses hingga saat ini.
Dikutip dari detikcom, pada tahun 2021 Erick Thohir mengumumkan rencana pembubaran 7 BUMN saja. Tujuh BUMN ini sudah lama tidak beroperasi sehingga nasib para pegawainya dapat dikatakan terkatung-katung alias penuh ketidakpastian. Bahkan perusahaan-perusahaan ini dianggap sebagai BUMN ‘hantu’ karena kondisinya yang sudah berat.
“Ketika kita melihat ada satu perusahaan yang tidak sehat dan ini sekarang terbuka digitalisasi dan marketnya, itu kalau tidak diambil keputusan cepat nanti akan membuat perusahaan itu makin lama, makin tidak sehat. Padahal dalam waktu yang singkat kita bisa perbaiki, cuma karena prosesnya belum, jadi nggak sehat. Akhirnya bukan nggak sehat aja, jadi bangkrut dan tutup,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, September 2021 silam.
Berikut adalah 7 BUMN yang dibubarkan pada tahun 2022:
1. PT Kertas Kraft Aceh
Perusahaan ini sudah masuk dalam kategori dead weight atau ‘sekarat’ pada tahun 2020 dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2008. Untuk itu, perseroan ini hanya memiliki 2 pilihan, yaitu ditutup atau merger. Bahkan, perusahaan ini sempat menjadi pasien dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Kertas Kraft Aceh mengalami segudang masalah mulai dari kas seret hingga menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Akhirnya, pada Maret 2022, Erick mengumumkan Kertas Kraft Aceh sebagai salah satu di antara 3 BUMN yang ia bubarkan kala itu.
2. PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas termasuk salah satu BUMN yang asetnya sempat dibeli oleh PPA. Sebagai upaya restrukturisasi untuk penyelesaian hak 428 orang eks karyawan dalam bentuk pesangon. Langkah restrukturisasi ini dilakukan pada September 2021 silam. Namun pada Maret 2022, Iglas menjadi salah satu di antara 3 BUMN yang dibubarkan oleh Erick. Diketahui, perusahaan ini sudah tidak beroperasi sejak 2015 silam.
3. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (Persero) juga termasuk ke dalam BUMN yang dibubarkan Erick pada Maret 2022. Perusahaan ini sudah berhenti beroperasi dan sudah tidak bisa lagi berkompetisi sejak 2018 silam.
4. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) mengalami banyak masalah yang membuat akhirnya perseroan ini tak bisa terbang lagi pada 1 Februari 2014. Saat itu Merpati juga sedang dalam proses pembentukan anak usaha, divestasi aset dan langkah debt to equity masih dalam kerangka restrukturisasi dan revitalisasi.
5. PT Kertas Leces (Persero)
PT Kertas Leces (Persero) masuk daftar perusahaan yang akan dibubarkan. BUMN ini bahkan sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018. Usai diputus pailit, aset perusahaan harus dijual untuk menutup kewajiban yang harus dibayarkan kepada kreditur.
6. PT Istaka Karya (Persero)
PT Istaka Karya (Persero) masuk dalam daftar panjang perseroan yang tumbang pada tahun 2022. Tepatnya pada Juli 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Istaka Karya pailit.
Serikat Pekerja PT Istaka Karya pada 2021 lalu mengakui, perusahaan sedang dalam kondisi tidak baik. Perusahaan mengalami kondisi sulit di tahun 2019 dan 2020, pada tahun 2019 yang merupakan tahun politik membuat perusahaan susah mendapatkan proyek.
7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN)
PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) dibubarkan seiring masuknya rancangan peraturan pemerintah pembubaran perusahaan ini dalam daftar rancangan peraturan yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rancangan peraturan pemerintah pembubaran PANN tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Sumber: detik.com
Dok: akseleran.co.id