Sabtu, 20 April 2024

Beli Langsung dari Petani, Mampukah PTPN Stabilkan Harga Gula Kristal Putih di Indonesia?

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menunjukkan kesiapannya untuk menjadi produsen gula kristal putih (GKP) dengan stok terbesar di Indonesia untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula nasional.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani menyampaikan, Manajemen PTPN Group menyetujui pelaksanaan pembelian gula kristal putih milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group. Meski begitu, terjadi peningkatan harga GKP milik PTR sebesar Rp1.000 dari tahun lalu, menjadi Rp11.500 per kilogram (kg).

Ketentuan pembelian GKP milik PTR ini ditetapkan Direksi PTPN Group berdasarkan ketentuan nomor DPAT/KEP/18/2022 pada Jumat (20/5). Di dalamnya tercatat jika PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR. Terkait hal ini, PTR harus menunjuk perwakilan dan memberikan wewenang yang sah dalam bertindak untuk dan atas nama PTR. Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.

“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ucap Abdul Ghani di Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

Selain itu, Manajemen PTPN Group juga membuka kesempatan pada PTR untuk menjual GKP miliknya ke pihak selain PTPN Group. PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak perusahaan PTPN Group, akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction). Lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar.

Sementara, untuk mengurangi beban petani, PT KPBN selaku penyelenggara e-auction pun tidak akan membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR mulai tahun ini. Dengan begitu, PTR diharapkan akan mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.

“Dari harga Rp11.500 per kg, kami berharap agar 100 persen hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budidaya tebu dan usaha gula milik rakyat,” jelas Abdul Ghani.

Harapnya, dengan langkah yang diambil PTPN Group ini harga gula di Indonesia dapat terus stabil dan para petani dapat mendapat hasil yang layak dari jerih payahnya.

 

Sumber: liputan6.com

Dok: msn.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU