
Terkait hal itu Bank Indonesia memberikan penjelasan, berikut faktanya:
1. BI Ingatkan Masyarakat Soal Uang Pecahan 1.0
Uang pecahan 1.0 viral di media sosial. Bank Indonesia (BI) pun angkat bicara soal uang pecahan 1.0 tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengingatkan masyarakat yang berencana menggunakan uang pecahan angka 1.0 untuk THR seperti yang beredar di medsos. Karena ramai beredar video dan pemberitaan mengenai uang Spesimen Perum Peruri dengan angka 1.0.
2. BI Tidak Edarkan Pecahan 1.0
Karena sesuai dengan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang dirinya menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI.
“Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan/menerbitkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral tersebut,” ujar Erwin.
3. Untuk Internal Peruri
Lebih lanjut dia menekankan gambar uang dalam video viral tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya dalam kepentingan internal Peruri.
“Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” katanya.
4. Uang House Note
Menaggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri mencatat, lembar kertas tersebut memang benar dicetak. Meski begitu, uang tersebut merupakan house note atau spesimen.
House note sendiri merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Sumber : economy.okezone