Kamis, 18 April 2024

Syarat dan Ketentuan KA Jarak Jauh 6-17 Mei 2021, Hanya Untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. 

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat. 

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00. Kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. 

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Joni.

 

Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 s.d 17 Mei 2021

A. Daftar KA Jarak Jauh:

No

Nama KA

Relasi

1

Argo Bromo Anggrek

Surabaya Pasarturi – Gambir pp

2

Argo Wilis

Surabaya Gubeng – Bandung pp

3

Gajayana

Malang – Gambir pp

4

Bima

Surabaya Gubeng – Gambir pp

5

Argo Lawu

Solo Balapan – Gambir pp

6

Maharani

Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol pp

7

Kahuripan

Blitar – Kiaracondong pp

8

Sritanjung

Lempuyangan – Ketapang pp

9

Bengawan

Pasar Senen – Purwosari pp

10

Serayu

Pasar Senen – Purwokerto pp

11

Kutojaya Selatan

Kutoarjo – Kiaracondong pp

12

Tawangalun

Ketapang – Malang Kotalama pp

13

Probowangi

Surabaya Gubeng – Ketapang pp

14

Tegal Ekspres

Tegal – Pasar Senen pp

15

Bukit Selero

Kertapati – Lubuk Linggau pp

16

Kuala Stabas

Batu Raja – Tanjung Karang pp 

17

Rajabasa

Kertapati – Tanjung Karang pp

18

Putri Deli

Tanjung Balai – Medan pp

19

Pasundan Lebaran

Surabaya Gubeng – Kiaracondong pp

 

B. Daftar KA Lokal:

No

Nama KA

1

Cibatuan

2

Lokal Bandung Raya

3

Penataran

4

Tumapel

5

Dhoho

6

Siliwangi

7

Pandan Wangi

8

Siantar Ekspres

9

Sibinuang

10

Srilelawangsa

11

Kedung Sepur

12

Jenggala

13

Bathara Kresna

14

Cut Meutia

15

Lembah Anai

16

Minangkabau Ekspres

 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU