Melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
Permen yang baru saja diterbitkan tersebut merupakan representasi dari amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana, diharuskan adanya pemindahtanganan aset perseroan negara kepada LPI.
Poin penting dalam aturan tersebut diantaranya :
Pertama, pasal 5 ayat 1 : pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan bila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Yakni :
- Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN bila tetap dipertahankan keberadaannya;
- Secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN;
- Peruntukkan bagi Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Diperlukan oleh kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan;
- Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN;
- Diperlukan oleh Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; atau
- Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak.
Kedua, penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN. Adapun penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan persyaratan sebagai berikut:
- telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak 2 (dua) kali namun tidak terjual;
- diperuntukkan bagi kepentingan umum;
- terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain;
- Rumah Dinas yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah);
- Kendaraan Dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah);
- Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN;
- Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; atau
- Penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Sentimen Positif Bagi BUMN Konstruksi dan Penyedia Jalan Tol
Dampak positif dengan adanya peraturan menteri tersebut tercermin juga dari pergerakan harga saham emiten BUMN Konstruksi. Berdasarkan data Bloomberg pada Senin (19/4/2021) pukul 10.43 WIB, saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memimpin penguatan sebesar 5,42 persen menjadi Rp1.070. Selanjutnya saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) naik 3,76 persen menjadi Rp1.150. Saham PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) naik 3,28 persen menjadi Rp1.260. Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) naik 1,80 persen menjadi Rp1.415.
Pasalnya, sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya menilai divestasi aset melalui Indonesia Investment Authority (INA) dinilai dapat menjadi salah satu opsi pembiayaan infrastruktur di dalam negeri. Sebab, pembiayaan infrastruktur selama ini masih terkendala dengan keterbatasan dana masing-masing perusahaan.
4 Manfaat Sovereign Wealth Fund (SWF) dalam Pembiayaan Proyek :
- Meningkatkan likuiditas perusahaan untuk membiayai operasional perusahaan.
- Alternatif pendanaan dari sisi equity selain PMN, right issue, dan penerbitan surat utang.
- Membuka alternatif sumber pembiayaan baru bagi perusahaan untuk mendukung upaya asset recycling, yakni dengan memanfaatkan aset yang sudah ada.
- Memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
Divestasi Aset Jalan Tol BUMN Konstruksi
Mulai beroperasinya lembaga pengelola investasi (LPI) Indonesia akan mempermudah emiten melakukan divestasi aset. Lembaga ini membuat daur ulang aset bisa dilakukan lebih cepat. Dengan begitu BUMN kembali memiliki kapasitas keuangan untuk mendanai proyek infrastruktur lain.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR)
Emiten BUMN operator jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menawarkan 9 ruas jalan tol kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).
Jasa Marga memilih 9 dari 21 ruas jalan tol yang sebenarnya secara keseluruhan berpotensi untuk di investasi oleh INA maupun investor lainnya. Lebih lanjut Donny menyebutkan 18 dari 21 aset yang dimiliki Jasa Marga telah berada dalam tahapan brownfield.
Berikut 9 ruas jalan tol potensial pilihan Jasa Marga yang ditawarkan kepada INA dalam rangka divestasi untuk membantu Jasa Marga mencapai stabilitas finansial dalam jangka panjang.
- Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dengan panjang tol 61,7 km,
- Jakarta Cikampek II Elevated dengan panjang tol 36,4 km,
- Semarang-Batang dengan panjang tol 75 km,
- Gempol-Pasuruan dengan panjang tol 34,2 km,
- Gempol-Pandaan dengan panjang tol 13,6 km,
- Pandaan-Malang dengan panjang tol 38,9 km,
- Balikpapan-Samarinda dengan panjang tol 98,9 km,
- Manado-Bitung dengan panjang tol 39,9 km,
- Bali Mandara dengan panjang tol 9,7 km.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
Waskita telah mempersiapkan PT Waskita Toll Road (WTR) untuk didivestasikan kepemilikan melalui INA ini. WTR saat ini telah memiliki sebanyak 17 ruas tol di Pulau Jawa dan Sumatera, 12 di antaranya telah beroperasi, baik secara penuh maupun parsial.
Tol tersebut antara lain Cimanggis-Cibitung, Cibitung-Cilincing, Ciawi-Sukabumi, Depok-Antasari, Cinere-Serpong dan Kanci-Pejagan. Selanjutnya ada Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Pasuruan-Probolinggo dan Krian-Legundi-Bunder.
PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI)
PT Adhi Karya Tbk membidik pendanaan melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) untuk pengerjaan proyek-proyek yang tengah digarap perusahaan. LPI dianggap menjadi salah satu solusi bagi BUMN karya dalam kondisi pandemi covid-19.
Saat ini ADHI belum memiliki proyek yang selesai sehingga bisa dilepas melalui LPI. Saat ini, ADHI membutuhkan pembiayaan untuk pengerjaan proyek.
Hal tersebut berbeda dengan beberapa BUMN karya yang lain seperti PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT Hutama Karya (Persero) yang telah memiliki sejumlah proyek yang telah selesai.
Analisa Pergerakan Saham JSMR
Menurut analisa dari BNI Sekuritas, JSMR telah mengalami penurunan sebesar -15,40% sejak penutupan 2020. Pada bulan Januari menyentuh harga tertinggi di level Rp4.920. Saat ini diperdagangkan dengan PER 14,59x (Rp4.170).
Tahun 2021 merupakan tahun pemulihan yang diharapkan, kemajuan vaksinasi yang berjalan dengan baik. BNI Sekuritas memproyeksikan kenaikan sebesar 26.79% dengan target harga Rp 5.300.
BNI tetap menyarankan untuk waspada terhadap satu risiko terhadapa pembatasan lalu lintas jangka pendek utama di jalan tol milik Jasa Marga, seperti penutupan jalan tol Jakarta—Cikampek, mirip dengan tahun lalu, akan menjadi sentimen negatif terhadap pergerakan harga saham karena adanya pembatasan perjalanan libur Lebaran 2021.
Analisa Pergerakan Harga Saham WSKT
Mneurut analisa dari Samuel Sekuritas, kondisi saat ini masih sulit untuk WSKT, potensi recycling aset mempertimbangkan target price lebih rendah yaitu Rp1.400 merefleksikan 1.3x P/BV 2021F (rata-rata P/BV 5 tahun terakhir).
Waskita karya harus menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan dana dengan recycling aset beresiko. WSKT juga
tengah berproses merestrukturisasi fasilitas pendanaan perbankan dan berupaya melakukan penguatan likuiditas. WSKT fokus mengincar kontrak baru dengan skema progress payment. WSKT mengharapkan dukungan dari pemerintah, diantaranya jaminan pemerintah untuk pinjaman baru, serta pengajuan PMN untuk penyelesaian proyek infrastruktur eksisting.
Analisa Pergerakan Harga Saham ADHI
BNI Sekuritas mempertahankan rekomendasi buy untuk ADHI dengan target price sebesar Rp2.490. Target harga Rp2.490 diturunkan dengan menerapkan PER rata-rata di 5 tahun terakhir ditambah 1 simpangan baku (22,3x).
Dalam FY21F ADHI mengharapkan dapat mengamankan kontrak baru sebesar Rp 25 triliun, sekitar 27% lebih tinggi dari realisasi FY20 sebesar Rp 19,7 triliun. Out ekspres dari target tersebut, kontribusi tinggi diharapkan dari proyek jalan tol (43%) dan dari proyek bangunan (22%).
BNI Sekuritas percaya targetnya adalah yang wajar di sisi anggaran infrastruktur nasional yang lebih tinggi di FY21F. Pemerintah masih sangat memperhatikan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional juga. Selama Januari 2021 ADHI sudah membukukan kontrak baru sebesar Rp1,1 triliun dengan bagian tertinggi dari proyek bangunan (63%) dan proyek infrastruktur lainnya seperti pembuatan bendungan, bandara, dan proyek-proyek EPC sebesar 37 persen.
Sumber : MarketBisnis, Kontan, Laporan Analisa BNI Sekuritas, Laporan Analisa Samuel Sekuritas