Jumat, 29 Maret 2024

Taspen Kelola JKK dan JKM bagi Non-ASN

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Taspen (Persero) merupakan BUMN yang berperan mengelola Program Jaminan Sosial (THT, Pensiun, JKK dan JKM) bagi Aparatur Sipil Negara. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa PT Taspen juga mengelola Jaminan sosial berupa Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

SVP Sekretaris Perusahaan Muhamad Ali Mansur mengungkap landasan kebijakan dalam pengelolaan Jaminan Sosial bagi Non ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Pasal 99 ayat 3.

“Secara umum, Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk skema iuran Jaminan ini adalah 0,24% X Gaji Pokok dan peserta. Nantinya, tambah Ali, peserta akan mendapatkan 13 manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Adapun sejumlah manfaat tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Penggantian biaya transportasi (Darat sebesar Rp 1.300.000, Laut sebesar Rp 1.950.000, dan Udara sebesar Rp 3.250.000)

2. Cacat Sebagian Anatomis % Tabel X 80 Gaji

3. Cacat Sebagian Fungsi % Penurunan Fungsi X % Tabel X 80 Gaji

4. Cacat Total Tetap dengan santunan 2 tahap yaitu perlindungan sekaligus 70% X 80 Gaji dan Santunan Berkala sebesar Rp 250.000 X 24 Bulan

5. Biaya Pengobatan sampai Sembuh

6. Santunan Tidak Mampu Bekerja: 100% Gaji (dievaluasi per 6 bulan)

7. Biaya rehabilitasi medik sebesar Rp 2,6 Juta

8. Biaya Penggantian Gigi sebesar Rp 3,0 juta

9. Santunan Kematian Tewas 60% X 80 Gaji

10. Uang Duka Tewas sebesar 6 X Gaji Pokok

11. Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 Juta

12. Beasiswa sebesar Rp 15-45 juta untuk dua orang anak

 

Prosedur penanganan kecelakaan kerja bagi peserta yang dirawat mengacu pada sejumlah peraturan. Di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017, dan Perka BKN No. 5 tahun 2016.

Untuk Jaminan Kematian, PT Taspen memberikan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Skema iuran JKM ini adalah 0,72% X Gaji Pokok dengan manfaat yang akan diterima oleh peserta berupa Jaminan Kematian dan bantuan beasiswa untuk dua orang anak (dengan minimal kepesertaan selama 3 tahun). Adanya program JKK dan JKM dapat membantu pegawai Non-ASN merasa aman serta nyaman dalam setiap langkah pekerjaannya.

 

Sumber: finance.detik.com

Foto: Dok. Taspen

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU