Jumat, 26 April 2024

Pengiriman Barang ke Luar Negeri, Pos Indonesia Wajibkan Isi CDS

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan pengiriman paket ke luar negeri lewat layanannya diwajibkan mengisi Custom Declaration System (CDS) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021. Kewajiban tersebut mengacu pada aturan baru yang ditetapkan oleh Universal Postal Union (UPU) Article 08-002, 17-107 and 17-216 of the Convention Regulations, bahwa pertukaran data atau electronic advance data (EAD) bersifat mandatori untuk all inbound international postal items containing goods atau semua kiriman pos internasional berisikan barang.

“Seluruh kiriman internasional berisikan barang diwajibkan untuk melakukan input Customs Declarations oleh pengirim secara online pada website https://booking.posindonesia.co.id,” jelas Manajer Pelalubeaan & Cross Border Management PT Pos Indonesia (Persero) Jaka Sunara.

Pengisian Customs Declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antar negara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di negara tujuan sehingga mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman. Akibat yang timbul saat pengirim tidak melakukan input Customs Declarations secara online adalah keterlambatan pemprosesan kiriman di negara tujuan ataupun kiriman dapat langsung ditolak masuk ke negara tersebut dan dikembalikan ke negara asal.

Selain itu, khusus kiriman ke Britania Raya atau United Kingdom wajib mencantumkan EORI (economic operator registration identification) Number. Apabila penerima belum memiliki EORI number maka dapat mendaftar untuk mendapatkannya via www.gov.uk/eori, lama pembuatannya sekitar tiga hingga lima hari kerja.

“Setiap kiriman yang tidak disertai dengan EORI penerima maka tidak dapat diproses lebih lanjut,” pungkas Jaka.

 

Sumber: Tagar.idDetik.com

Foto: JIBI/Rachman

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU