Minggu, 3 Desember 2023

Sucofindo Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Nomor Registrasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo dan menyerahkan Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

 

Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diserahkan secara langsung oleh Kepala BPJPH, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Sukoso kepada Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin yang turut dihadiri oleh Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH, Kemenag RI Sri Ilham Lubis.

 

Kepala BPJPH Sukoso menyampaikan, salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam bidang produk halal adalah dengan adanya regulasi hukum yang mengatur penjaminan produk halal di Indonesia yaitu Undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia juga memastikan, telah dilakukan verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan oleh BPJPH dan MUI kepada LPH yang diajukan Sucofindo.

 

“Berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan terhadap LPH PT SUCOFINDO (Persero) maka Kepala Badan BPJPH menetapkan PT SUCOFINDO (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 19 Oktober 2020,” ungkap Sukoso.

 

Bertepatan dengan Hari Pahlawan tahun ini, Sukoso menyampaikan apresiasinya kepada Sucofindo yang secara resmi menjadi LPH di Indonesia. Menurutnya, bersamaan dengan momen semangat kepahlawanan untuk membangkitkan Industri Halal Indonesia, mereka menghaturkan selamat Kepada PT Sucofindo (Persero) secara resmi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal. Ia pun berharap, Sucofindo dapat menjalankan tugas dalam mendukung jaminan produk halal.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin mengungkapan rasa terima kasih kepada BPJPH yang telah memberikan kepercayaan kepada Perseroan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

 

“Sebagai BUMN kami terpanggil dan merupakan komitmen kami, untuk mendukung program Pemerintah melalui BPJPH, dalam rangka memastikan kehalalan produk di tengah masyarakat dan memajukan industri halal Indonesia,” ucap Bachder.

 

Bachder memaparkan untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Sucofindo telah melalui berbagai tahapan, BPJPH telah melakukan evaluasi terhadap kesiapan Sucofindo, termasuk kesiapan laboratorium pengujian halal, kompetensi sumber daya manusia dan sistem manajemen serta informasi teknologi kami dan mengeluarkan surat Keterangan Akreditasi bagi LPH Perseroan. Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) juga telah melaksanakan visitasi dan verifikasi serta telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa LPH PT Sucofindo (Persero) telah memenuhi Prinsip Syariah.

 

“Sucofindo senantiasa mendukung program-program pemerintah sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki, dalam hal ini Sucofindo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal terhadap pemastian terkait produk halal kepada pelaku usaha dan tentunya masyarakat sesuai perannya sebagai LPH dan merupakan wujud BUMN Untuk Indonesia,” tutup Bachder.

 

Sumber: Warta EkonomiMina News

Foto: Istimewa

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU