Sabtu, 20 April 2024

KAI Kembali Buka Tiga Perjalanan Kereta Jarak Jauh

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta telah mengoperasikan kembali dua kereta jarak jauh mulai Jumat (3/7) lalu. Keduanya adalah Kereta Api Turangga dengan rute Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan Kereta Api kertajaya rute Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi.

 

“Perjalanan KA Turangga dan KA Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan, yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers.

 

Sebelumnya, PT KAI juga telah mengoperasikan tiga kereta api jarak jauh sejak 12 Juni 2020. Menurut Eva, dengan beroperasinya KA Turangga,, maka Stasiun Gambir kembali dibuka untuk pelayanan penumpang kereta api jarak jauh.

 

Berikut jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh yang beroperasi di area Daop 1 Jakarta sejak 3 Juli:

 

  • KA Turangga (Gambir – Bandung- Surabaya Gubeng). Keberangkatan pukul 14.00 WIB.

 

  • KA Kertajaya (Pasarsenen- Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi). Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.40 WIB.

 

  • KA Bengawan (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Purwosari). Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.54 WIB.

 

  • KA Tegal Ekspress (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Tegal). Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.05 dan Cikampek pukul 08.56 WIB.

 

  • KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto). Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB.

 

Eva menegaskan, perjalanan kembali kereta api tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif.

 

Ia juga menambahkan, pihaknya juga telah memperhatikan protokol yang tertuang dalam SE Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tertanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

Ia memastikan pengoperasian kereta api jarak jauh akan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di kereta api. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduk mereka sehingga dalam perjalanan tak berdekatan dengan penumpang lain.

 

Dalam melakukan perjalanan dengan kereta jarak jauh, Eva mengingatkan kepada calon penumpang untuk melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2020. Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas saat hendak masuk ke dalam kereta jika penumpang membeli tiket secara daring.

 

“Namun, jika membeli tiket melalui loket go show, dengan ketentuan tiga jam sebelum keberangkatan KA, di Stasiun Pasar Senen dan Gambir maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas loket sebelum transaksi tiket dilakukan,” tutur Eva.

 

Sumber: Tempo.coRepublika

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU