Jumat, 26 April 2024

Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Angkutan Penumpang

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali membuka penerbangan komersial sejak Kamis, 7 Mei lalu, sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.

 

Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan untuk pengguna maskapai dengan kriteria tertentu, misalnya penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, reservasi layanan penerbangan tersebut sudah bisa diakses melalui seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia.

 

“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi  berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait,” ungkap Irfan dalam keterangan tertulis.

 

Kendati begitu, Garuda Indonesia tetap menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari Rumah Sakit.

 

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. Calon penumpang juga wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

 

“Keterangan lebih lanjut terkait layanan penerbangan dapat diakses melalui layanan call center Garuda Indonesia  +6221-2351 9999 dan 0804 1 807  807, website www.garuda-indonesia.com serta mobile apps Garuda Indonesia,” pungkas Irfan.

 

Sumber: Garuda IndonesiaTribunnews

Foto: ANTARA

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU