Jumat, 29 Maret 2024

PTPN III Ikuti Aturan Kemendag untuk Sesuaikan Harga Gula

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II mengubah harga penjualan gula yang diputuskan lelang menjadi Rp12.500 per kg. Hal ini dilakukan karena mengikuti arahan Kementerian Perdagangan.

 

Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PT PTPN III, Irwan Perangin mengatakan, pada 21 April 2020, PTPN III (Persero) melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II dengan sistem lelang. Mekanisme penjualan lelang itu memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900 per kg sebanyak 5.000 ton. Saat itu harga minimum PTPN III (Persero) untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp10.500 per kg.

 

“Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp 12.900/Kg. Namun sampai saat ini gula tersebut sebanyak 5.000 ton belum diserahkan kepada pembeli,” ungkap Irwan.

 

Kemudian, PTPN dan perusahaan gula lainnya dan distributor diundang oleh Direktorat Jenderal Perdagangan perihal Rapat Evaluasi Penugasan Impor dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020.

 

Dari hasil pertemuan tersebut, PTPN dan perusahaan produsen gula diminta untuk menyesuaikan harga jual GKP dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg.

 

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg,” tambah Irwan.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga pangan nasional. Di samping melakukan penjualan GKP dalam bentuk bulk (kemasan) juga akan memperbanyak penjualan gula ke pasar retail dan operasi pasar.

 

Sumber: RepublikaTirto.id

Foto: istimewa

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU