Kamis, 7 Desember 2023

Pupuk Indonesia Sambut Positif Penyesuaian Harga Gas untuk Industri

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Pupuk Indonesia (Persero) merespons baik atas upaya pemerintah menyesuaikan harga gas bagi tujuh sektor industri melalui Peraturan Menteri (Permen) yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Laksana Wijaya menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah terkait hal tersebut.

 

“Terkait penurunan harga gas, industri pupuk tentunya menyambut baik dan berterima kasih atas kebijakan pemerintah tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan SKK Migas,” ungkap Laksana.

 

Menurut Laksana, harga gas besar pengaruhnya terhadap biaya produksi urea, sehingga bila ada penurunan maka akan meningkatkan efisiensi.

 

“Selain efisiensi, penurunan harga gas juga dapat mendorong daya saing perusahaan serta berdampak pada penurunan subsidi oleh pemerintah,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Permen itu, menurut keterangan resmi Kementerian ESDM, diteken untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional.

 

Permen tersebut merupakan pelaksanaan Ratas 18 Maret 2020 yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri, termasuk kebutuhan PLN menjadi US$6 per Millions British Thermal Units (MMBTU).

 

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

 

Permen ini juga mengatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$6, bergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$6 tetap berlaku dan tidak harus naik.

 

Sumber: Kontan.co.idWarta Ekonomi

Foto: OKEZONE

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU