Rabu, 17 April 2024

Sudah Terima 6.000 Permintaan Relaksasi, MTF Harap Angka Kredit Macet di Bawah 1%

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Mandiri Tunas Finance telah membuka proses pengajuan relaksasi kredit sebagai dampak wabah COVID-19. Hasilnya, sudah ada 6.000 lebih debitur yang mengajukan permohonan tersebut.

 

Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Bonifatius Perana Citra Ketaren mengatakan hingga saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan proses verifikasi dan assessment.

 

“Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF,” katanya melalui siaran pers.

 

Dia melanjutkan, sesuai anjuran OJK di tengah adanya physical distancing saat ini, proses verifikasi dan penilaian yang dilakukan oleh entitas anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. itu memanfaatkan teknologi informasi.

 

Debitur pun dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi, email, hingga call center MTF. Sehingga imbauan kerja dari rumah dipastikan tak akan mengganggu proses verifikasi pada debitur.

 

“Berhubungan dengan social distancing ya harus ada dukungan teknologi, ini pun sudah disiapkan MTF. Infrastruktur untuk proses restrukturisasi ini yang didukung teknologi, termasuk pengajuan via web, email, call center, terus kita maksimalkan, sehingga program tetap bisa berjalan tanpa tatap muka,” jelasnya.

 

Sebelumnya OJK menyampaikan, ada empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit. Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

 

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

 

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Terakhir, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

 

Berharap Angka Kredit Macet di Bawah 1%

MTF optimistis dapat menahan angka non performing noan (NPL) atau kredit macet agar tidak lebih dari 1 persen, kendati dalam situasi pandemi ini.

 

“Kita masih optimistis NPL di angka 1 persen,” ungkap Corporate Secretary and Legal Compliance Division Head MTF, Arif Reza Fahlepi.

 

Meski NPL baru terlihat tiga bulan ke depan, perusahaan pembiayaan itu berharap kenaikan kredit macet tidak tinggi.

 

“Kita baru akan kelihatan tiga bulan ke depan. Tapi kita prediksi tidak terlalu signifikan naiknya. Yang awalnya kalau normal MTF selalu terjaga di angka di bawah satu persen, adanya Covid-19 mungkin satu persen,” jelas Arif.

 

MTF menyatakan tidak bisa menerima debitur baru secara sembarangan, melainkan mereka ketat menerapkan pengajuan uang muka 40 persen. Kenaikan uang muka adalah salah satu antisipasi MTF guna mencegah kredit macet, sekaligus menjaga NPL tidak naik terlalu tinggi.

 

“Kalaupun kita buka, syaratnya jadi lebih berat. Kalau biasa kita bisa kasih dengan DP (uang muka) 20 persen, sekarang sepertinya naik. Sejauh ini MTF memberlakukan kebijakan DP 40 persen, belum sampai angka 50 persen untuk new customers,” pungkasnya.

 

Sumber: Bisnis.comSinar Harapan

Foto: JIBI/Felix Jody Kinarwan

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU