Jumat, 29 Maret 2024

Selain Tolak WNA, Angkasa Pura II Wajibkan Petugas Gunakan Masker Kain

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan kewajiban mengenakan masker dari kain kepada seluruh pegawainya di bandara. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus Coron sekaligus merupakan instruksi pemerintah mengenai penggunaan masker sebagai alat perlindungan diri.

 

“Sebelumnya mereka menggunakan masker medis atau mungkin masih ada yang belum menggunakan masker,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

 

Aturan penggunaan masker kain itu berlaku untuk petugas yang bekerja di sisi darat juga di sisi udara. Misalnya, petugas aviation security (Avsec), terminal inspection services (TIS), customer service, cleaning service, apron movement control (AMC), dan officer in charge (OIC).

 

Penggunaan masker kain, menurut Awaluddin, sesuai dengan anjuran Presiden Joko Widodo karena ketersedian masker bedah masih sangat dibutuhkan oleh tenaga medis. Untuk itu Perseroan telah menjamin kebutuhan masker kain bagi personilnya dengan spesifikasi dapat dipakai selama 4-5 jam. Masker kain itu dapat dicuci dan digunakan kembali.

 

Berdasarkan catatan perseroan, personel dengan jumlah terbanyak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.  Jumlah petugas yang berjaga di bandara tersebut 700-900 orang per hari. Personel di area penerbangan logistik juga wajib mengenakan masker kain.

 

“Kami berharap maskapai, ground handling, dan stakeholders lain juga mewajibkan personelnya menggunakan masker kain,” ujar Awaluddin.

 

Sebelumnya, AP II di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menolak seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang masuk atau transit.

 

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, menjelaskan pelarangan masuk dan transit WNA ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

 

“Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara, akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Febri.

 

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian bagi WNA yang diizinkan masuk atau transit di Bandara Soetta, di antaranya Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

 

“Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” tambah Febri.

 

Kendati begitu, terminal dengan penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air.

 

“Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup, melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia,” tutupnya.

 

Sumber: Tempo.coLiputan6

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU