Rabu, 24 April 2024

Ramai Work From Home, BBJ dan KBI Tetap Layani Perdagangan Berjangka

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI memastikan kegiatan perdagangan komoditas berjangka serta kliring tetap berjalan walaupun aktivitas ekonomi berlangsugn dari rumah (work from home) menyusul imbauan pemerintah untuk mencegah penyebara virus corona.

Dalam surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh BBJ dan KBI pada 20 Maret 2020 lalu,  BBJ dan KBI tetap beroperasi meskipun dengan layanan operasional terbatas, dengan jangka waktu yang belum ditentukan. 

Dengan pembatasan layanan operasional ini, waktu pelayanan di BBJ dan KBI juga disesuaikan, yaitu di hari Senin sampai Jumat jam 08.30 WIB sampai dengan jam 15.30 WIB.  Selain itu, BBJ dan KBI juga melakukan pembatasan terhadap pertemuan secara tatap muka. Untuk hal-hal yang bersifat teknis, kedua pihak menyatakan akan tetap melayani dengan surat elektronik ataupun melalui telepon. 

Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama Bursa Berjangka (Jakarta Futures Exchange) Jakarta mengatakan, pihaknya berkomitmen tetap memberikan pelayanan kepada seluruh anggota bursa berupa penerimaan pendaftaran transaksi selama 24 jam, dari Senin sampai Jum’at. 

“Namun demikian, dikarenakan sebagian besar karyawan melakukan Work From Home, BBJ melayani surat menyurat fisik di hari Senin dan Kamis, jam 10.00 WIB sampai 13.00 WIB,” ujarnya melalui keterangan resmi,  Senin (23/3/2020).

Sementara itu, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan pihaknya akan tetap menyediakan laporan kliring seperti biasa. Laporan tersebut dapat diakses melalui Sistem Kliring Derivatif yang tersedia bagi setiap anggota kliring.

Terkait layanan teknis, KBI membuka saluran telepon serta surat elektronik yang dapat digunakan oleh para anggota kliring.  Untuk para investor, KBI juga menyediakan aplikasi digital SITNA, yang dapat digunakan oleh investor dan perusahaan pialang untuk saling berkomunikasi, dan investor dapat memantau investasi yang dilakukan meskipun hanya dari rumah. 

“SITNA merupakan suatu sistem penyedia informasi mengenai transaksi berjangka yang telah dijaminkan ke PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero),” tambahnya. 

Keputusan yang diambil bersama antara Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) ini, mengacu pada situasi terkini khususnya di Jakarta terkait penyebaran virus Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan bahwa Infeksi Novel Coronavirus merupakan penyakit yang dapat menimbulkan wabah, dan Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan remote working dalam rangka antisipasi penyebaran Convid-19.

Sumber : market.bisnis.com

Foto : ANTARA/Zabur Karuru

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU