Jumat, 29 Maret 2024

Sucofindo dan Surveyor Indonesia Rangkul SKK Migas untuk TKDN Energi

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) telah melaksanakan sinergi dengan SKK Migas dalam rangka Jasa Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken jarak jauh pada Senin (30/03) karena tengah melaksanakan physical distancing melawan COVID-19.

Dalam kerja sama ini peran Sucofindo membantu dalam kegiatan jasa Verifikasi TKDN agar tercipta standardisasi biaya, objek, dan tata waktu pekerjaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Sebelumnya, Sucofindo merupakan salah satu surveyor independen yang ditunjuk pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 57 tahun 2006 untuk melakukan verifikasi TKDN.

“Sucofindo dalam hal ini memiliki kemampuan, pengetahuan, peralatan, dan keahlian layanan jasa pekerjaan Verifikasi TKDN dan dalam kerja sama ini merupakan bentuk dukungan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,” kata Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin.

Bachder berharap melalui kerja sama ini, kebutuhan SKK Migas akan database kemampuan industri penunjang hulu migas, pelaksanaan pre-assesment TKDN proyek, dan estimasi perhitungan nilai TKDN terhadap proyek usaha hulu migas dapat terpenuhi.

“Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Pengujian, Inspeksi, Sertifikasi, Pelatihan, dan Konsultasi, siap mendukung kegiatan SKK Migas sesuai dengan kompetensi kami,” lanjut Bachder.

Kepala SKK Migas Dwi Soejipto ikut menyatakan, kerja sama verifikasi TKDN dengan Sucofindo dan Surveyor Indonesia mampu memberikan manfaat untuk melakukan monitoring Work Program & Budget (WP&B), validitas database, verifikasi penyusun nilai TKDN lebih akurat.

“Manfaat lainnya adalah, adanya kemudahan dalam proses pengajuan tanda sah TKDN ke Ditjen Migas. Selain itu, bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan skema gross split, verifikasi TKDN melalui lembaga independen Sucofindo dan Surveyor Indonesia dalam payung kerjasama dengan SKK Migas akan memberikan kemudahan untuk melakukan perhitungan koreksi split TKDN,” ujar Dwi.

Kerja sama ini juga diyakini mampu meningkatkan akuntabilitas penghitungan TKDN dan mewujudkan database industri dalam negeri pendukung hulu migas secara nasional.

“Keberadaan industri hulu migas telah menjadi penggerak perekonomian nasional, termasuk didalamnya mendukung penguatan kapasitas industri nasional,” kata Dwi.

Dwi menambahkan, pihaknya terus melakukan berbagai langkah efisien dalam meningkatkan produksinya. Tak hanya dengan Sucofindo dan Surveyor Indonesia, SKK Migas juga merangkul PT Pertamina (Persero), dan PT Citilink Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero). Potensi penghematan selama masa kontrak kerja sama lima tahun tersebut diperkirakan sebesar Rp3,5 triliun.

“Tujuan kami adalah agar target produksi satu juta barel pada 2030 dapat tercapai. Kerja sama ini adalah salah satu alat untuk mengusahakannya,” tutup Dwi.

Selain mampu menangani verifikasi TKDN, Sucofindo juga memiliki Pengembangan Jasa Konsultansi di Industri 4.0 dan Verifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat bahan Kimia.

        

Sumber: Kontan.co.idMedcom.id

Foto: Sucofindo

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU