Selasa, 23 April 2024

Kerja Sama dengan BKPM, Kementerian BUMN Permudah Izin Investasi

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama untuk mempermudah izin investasi BUMN-BUMN. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan disaksikan oleh seluruh direksi BUMN dan jajaran BKPM melalui konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (30/3).

Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan bahwa saat ini berbagai elemen pemerintah termasuk para BUMN ingin menyelamatkan investasi dari ancaman krisis akibat virus corona dengan memudahkan perizinannya.

“Berbagai elemen pemerintah termasuk para BUMN akan berupaya untuk meminimalkan dampak ekonomi yang terjadi. Salah satunya kami dorong untuk tetap beroperasi dan bisa memanfaatkan fasilitasi perizinan serta data-data investasi yang ada di BKPM,” ujar Erick.

Lingkup kerja sama yang dilakukan antara BUMN dengan BKPM antara lain berupa pertukaran informasi dan data untuk peningkatan realisasi investasi, percepatan perizinan berusaha, kegiatan promosi bersama (joint promotion) serta fasilitas investasi perusahaan BUMN yang berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut, masalah perizinan memang selalu menjadi kendala utama pengusaha. Makanya, BKPM melibatkan diri dalam mempermudah izin investasi BUMN sehingga proyek-proyek strategis dapat berjalan meskipun ada kendala penyebaran virus corona.

“Bukan rahasia umum bagi pengusaha, bukan persoalan eksekusi investasi, tapi perizinan yang sangat menunda. Harapan kami, sekat-sekat persoalan itu bisa hilang setelah kerjasama ini,” kata Bahlil.

Sejak disahkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha (Inpres 7/2019), seluruh proses perizinan yang ada di kementerian dan lembaga lainnya telah efektif berjalan di BKPM. BUMN yang mengelola berbagai kegiatan usaha tentu harus ikut mengurus perizinannya ke BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Inilah yang harus dimanfaatkan juga oleh perusahaan milik negara. Jangan hanya teman-teman pengusaha swasta saja yang mendapat kemudahan, tapi BUMN juga harus,” tegas Bahlil.

Nota Kesepahaman ini adalah kerja sama perdana bagi Kementerian BUMN dan BKPM. Harapannya, nota ini dapat ditindaklanjuti oleh para BUMN dengan membuat kerja sama dengan BKPM sesuai dengan lingkup usaha dan keperluannya masing-masing.

 

Sumber: Industry.co.idRepublika Online

Foto: Kementerian BUMN

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU