Tangerang, BUMNInfo | PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) memutuskan untuk membatasi operasionali Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan tersebut terhitung mulai Rabu, 1 April 2020 depan.
Pembatasan operasional Terminal 1 dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menerangkankan, pembatasan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik domestik maupun internasional.
“Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Agus.
Selama implementasinya, pelayanan penumpang di Terminal 1B akan dihentikan sementara dan dialihkan ke Sub Terminal 1A. Pemindahan ini berlaku untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air (domestik) Trigana (Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia.
“Untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute Internasional dialihkan ke Terminal 3,” tambahnya.
Di Terminal 3, penerbangan LCC yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di konter Check-In Island E. Meskipun dialihkan ke Terminal 3, Passenger Service Charge (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F. Kendati begitu, untuk mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, AP II menyediakan shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F.
Adapun maskapai LCC yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, Citilink.
Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 akan dilaksanakan hingga 29 Mei 2020 dan masih bersifat sementara sambil memantau perkembangan masa Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Indonesia. Sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020.
“Perlu kami sampaikan bahwa pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang,” tutup Agus.
Dengan adanya pembatasan operasional ini, AP II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdampak pembatasan operasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional guna kelancaran pelayanan kepada penumpang.
Sumber: Angkasa Pura II, iNews