Selasa, 23 April 2024

Himbara Beri Keringanan Kredit untuk Nasabah di Masa Krisis Covid-19

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Empat bank BUMN yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri, yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mengimplementasikan program stimulus kepada nasabah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia di masa krisis akibat penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ketua Himbara Sunarso mengatakan seluruh bank BUMN itu telah menyiapkan kebijakan internal dan segera meluncurkan stimulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Stimulus tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/2020. Berisi tentang, pertama penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Debitur yang akan menerima keringanan ini adalah debitur pelaku UMKM yang bisnisnya terguncang oleh penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Nantinya masing-masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabah untuk menentukan mana debitur yang memerlukan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.

“Ini kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu direstrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” tutur Sunarso.

Himbara akan melakukan restrukturisasi berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok atau pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

“Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit,” sambungnya.

Setelah permohonan diajukan, bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai. Misalnya nasabah masuk dalam kategori berat, sedang atau ringan.

“Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur,” pungkasnya.

 

Sumber: Detik.comInvestor Daily 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU