Jumat, 19 April 2024

PT TWC Terapkan SNI ISO 37001 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Berdasarkan Transparency International Organization, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2019 berada pada nilai 40 dan ranking 85 dari 180 negara.

Di level ASEAN, Indonesia berada di peringkat empat. Banyak kerugian akibat dari korupsi diantaranya melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya investasi dan pendapatan per kapita serta meningkatkan kemiskinan.

“Diperlukan gerakan pencegahan tindak korupsi salah satunya menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan/SMAP. PT. Taman Wisata Candi salah satu perusahaan yang siap menerapkan SNI tersebut,” Kepala BSN, Bambang Prasetya dalam Kickoff Implementasi SMAP PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero), di Kantor TWC, Yogyakarta.

Sementara itu, Direktur Utama PT TWC, Edi Setijono mengatakan penerapan beberapa standar tersebut guna mendukung upaya transformasi kelembagaan dan proses bisnis menjadi Indonesia Heritage Management Corporation (IHMC).

“Standardisasi Mutu 9001:2015 telah diterapkan pada beberapa unit kerja perusahaan antara lain Taman Wisata Candi Borobudur, Taman Wisata Ratu Boko dan Unit Manohara yang mana telah melalui surveillance tahun ke-2. Selain itu, standardisasi lain yang sedang dilakukan perusahaan, antara lain proses pemenuhan prasyarat guna Implementasi ISO 27001:2013 tentang Keamanan Informasi, dan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),” papar Edi.

Terkait SMAP, tambah Edi, penerapan SNI ISO 37001 sebagai tindak lanjut dari surat Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 yakni guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mewajibkan seluruh BUMN di Indonesia untuk menerapkan SNI ISO 37001 sebelum tanggal 17 Agustus 2020.

Sebagaimana diketahui, SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi menyusun, mengimplementasikan dan memelihara program kepatuhan terkait anti penyuapan. Standar ini fleksibel dan bisa diterapkan pada semua jenis organisasi. Saat ini terdapat 118 organisasi penerap SMAP dan 10 lembaga sertifikasi SMAP yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“ISO 37001 sudah diadopsi ke dalam SNI. ISO sebagai organisasi standar internasional telah mengeluarkan standar ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System pada tanggal 14 Oktober 2016. Badan Standardisasi Nasional/BSN mengadopsi secara identik standar ISO 37001 menjadi SNI ISO 37001:2016 SMAP. SNI ISO 37001 membantu organisasi menyusun, mengimplementasikan dan memelihara program kepatuhan terkait anti penyuapan. Standar ini fleksibel dan bisa diterapkan pada semua jenis organisasi,” tambahnya.
 

Penetapan SNI SMAP, lanjut Bambang, sejalan dengan  Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Dalam Instruksi Presiden tersebut, BSN mendapat amanah untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi.

Salah satu perusahaan yang sangat konsen menerapkan SNI SMAP yang juga peraih SNI Award tahun 2019 adalah PT TWC. “Kami sangat mengapresiasi dan mendorong TWC yang peduli terhadap penerapan standar. TWC layak menjadi role model. Selain ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, perusahaan ini juga berkomitmen untuk menerapkan SNI ISO 37001 SMAP. Terlebih, TWC sebagai penerima SNI Award 2019 untuk kategori perunggu. Penerapan SMAP di tempat wisata tentu menambah track record BSN yang hadir mendukung penerapan SNI di segala lini,” jelas Bambang.

Sumber : www.balipuspanews.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU