Sabtu, 20 April 2024

BPUI Resmi Jadi Holding BUMN Keuangan

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau BPUI resmi menjadi perusahaan holding BUMN Keuangan. Hal tersebut diatur dalam PP No. 15/2020 tentang Perubahan atas PP No. 18/1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.

Beleid terbaru ini telah diundangkan terhitung sejak 28 Februari 2020 lalu. Adapun PP No. 18/1973 merupakan landasan dari pendirian BPUI. Untuk mengubah status BPUI menjadi holding, maka PP ini perlu direvisi.

Dalam pasal 2 dari PP terbaru, tertuang bahwa BPUI memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan sebagai perusahaan holding di bidang keuangan, investasi, serta konsultasi manajemen untuk perusahaan terafiliasi atau pihak lain termasuk UMKM.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, BPUI  bakal melaksanakan lima kegiatan utama yakni aktivitas perusahaan holding termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan-badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung maupun tidak langsung. Selain itu BPUI  juga melakukan aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, dan aktivitas konsultasi manajemen.

Selain lima kegiatan utama tersebut, BPUI diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.

Sebelumnya, Direktur Utama BPUI Marciano Herman menyatakan penerbitan PP juga akan diikuti sejumlah tindakan korporasi. Di antaranya seperti akta pengalihan atau penambahan modal. Kemudian, perubahan anggaran dasar konsolidasi akuntansi, SOP, dan laporan ke Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Untuk penambahan modal, kata Marciano, akan terjadi inbreng (penyertaan modal) saham pemerintah dari anggota holding ke BPUI. Sebab, BPUI ditunjuk menjadi induk dari Holding Asuransi ini. Proses inbreng tersebut serupa dengan holding tambang yang dipimpin PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). “Persis sama,” ucapnya.

Holding ini dibentuk di tengah skandal yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Untuk upaya penyelamatan, salah satu opsi yang akan diambil yaitu menyuntik dana kepada Jiwasraya sebesar Rp 1,5 sampai Rp 2 triliun sebagai tambahan arus kas, dari holding asuransi yang tengah dalam proses pembentukan.

Rencana suntikan dana ini telah dibicarakan Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan dan OJK. Namun, pemerintah membutuhkan persetujuan DPR untuk menjalankan skema penyelamatan ini.

“Tapi memang nanti untuk persetujuan, penggunaan kas nya dari mana, kami harus diskusi dengan Komisi 6 dan komisi 11 DPR dulu lah,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, 7 Februari 2020.

Sumber : bisnis.tempo.co

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU