Jakarta, BUMNInfo | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang meluncurkan pilot project Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Adapun layanan ini guna mempercepat penyelesaian sertifikat Hak Tanggungan (HT) sebagai second way out aturan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK 71).
Plt Direktur Utama Bank BTN Oni Febriarto Rahardjo mengatakan perseroan berupaya meningkatkan rasio pencadangan perseroan guna memenuhi aturan PSAK 71. Adapun Hak Tanggungan (HT) merupakan jaminan pelunasan hutang atas hunian termasuk tanahnya.
“Dengan adanya sertifikat HT tersebut akan memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet,” ujarnya.
Menurutnya perseroan merupakan lembaga perbankan yang pertama kali mengimplementasikan HT-el. Melalui layanan tersebut, dapat mempercepat penyelesaian sertitikat HT.
“Sertifikat HT sendiri bisa mempercepat mekanisme lelang, sehingga Bank BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN),” jelasnya.
Diharapkan Ony, adanya HT-el akan menjadi langkah antisipasi kami sebelum membentuk pencadangan. Langkah antisipasi ini beserta upaya peningkatan pencadangan maka perseroan menargetkan 100 persen pada 2020 mendatang.
“Adanya sistem elektronik tersebut juga akan membantu Bank BTN dalam memantau pengerjaan HT. Layanan anyar ini pun akan meminimalisasi biaya proses pendaftaran HT,” ucapnya.
Sumber : republika.co.id
Foto : www.beritamoneter.com