Sabtu, 20 April 2024

Pelni Gunakan Alat Bantu Navigasi Kapal Dengan Automatic Identification System

ads-custom-5

Jakarta, BUMNinfo | PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) memastikan akan menambah pemasangan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Hal tersebut sebagai dukungan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan AIS mulai 20 Agustus 2019.

Juru bicara Pelni Ahmad Sujadi mengatakan saat ini ada 52 kapal perintis yang baru diterima pada 2016 dan belum terpasang AIS. “Tetapi, kami akan segera memasang AIS di kapal-kapal tersebut,” kata Sujadi di Jakarta.

Dia menambahkan saat ini Pelni juga tengah memesan kapal barang yang baru dalam periode 2016 hingga tahun ini. Sujadi memastikan kapal-kapal tersebut akan datang secara bertahap hingga akhir tahun ini. “Kapalnya bukan baru tapi akan kami pasang AIS kalau sudah diganti bendera. Nanti kapal-kapal barang ini kami pasangi AIS sehingga nakhoda bisa terbantu,” tutur Sujadi.

Saat ini, Sujadi menegaskan sudah memasang alat tersebut di 26 kapal sejak 2016. Menurut dia, AIS selama ini menjadi alat bantu navigasi sehingga membantu nakhoda dalam memberikan informasi kepada pelabuhan tujuan. Dia menuturkan AIS juga menjadi alat bantu navigasi membantu nakhoda dalam menginfokan di pelabuhan tujuan. “Alat bantu ini sangat bermanfaat untuk kapal Pelni. Kami tidak ada masalah,” ujar Sujadi.

AIS merupakan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang bisa menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL). Alat tersebut untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) dan stasiun radio pantai.

Nantinya terdapat dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendara Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Sementara itu, AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan beberapa ketentuan. Untuk ketentuan pertama yakni kapal penumpang dan kapal barang non konvensi berukuran paling rendah 35 GT. Begitu juga dengan kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter trade dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B yakni kapal penangkap ikan yang berukuran paling rendah 60 GT. Pengawasan penggunaan AIS nantinya akan dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing. 

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU