Rabu, 24 April 2024

Sinergi Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Luncurkan “Insiden”

ads-custom-5

Jakarta, BUMNInfo | Sebagai bentuk pelayanan publik bagi masyarakat, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja (Persero) telah mengembangkan sistem integrasi yang diberi nama “Insiden” (Integrated System For Traffic Accidents) sejak Maret 2018. Adanya sistem integrasi ini ditujukan agar proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero) menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat, dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).

Manfaat pelayanan Insiden, menurut Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang, Yoga Sasongko, bisa mengakomodir kesulitan-kesulitan yang terdapat pada program sebelumnya. Seperti Laka Tunggal yang seharusnya ke Jasa Raharja dulu sekarang bisa langsung, untuk perawatan ada hal-hal yang harus menggunakan surat jaminan tapi sekarang sudah tidak lagi. Jadi sekarang bisa langsung mengirim email ke rumah sakit dan tidak membutuhkan waktu lama.

“Untuk penanganan dari Rumah Sakit, kalau sudah jelas kecelakaan bisa langsung ditangani tidak perlu menunggu.Bahkan surat jaminannya juga langsung bisa ditangani ketika di jalan mengirim email ke Sistem Insiden ini,” kata Yoga Sasongko, pada Tribunjateng.com, Rabu (3/7/2019).

Dikatakan, untuk kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja yaitu di antaranya Kecelakaan Tunggal, itu pun hanya menyangkut yang plat hitam namun kecelakaan tunggal yang plat kuning tetap dijamin, sesuai UUD no. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Kenapa yang plat hitam tidak dijamin, karena di UUD no. 34 ada peraturan bahwa kalau dia (pengendara ber plat hitam) sebagai penyebab kecelakaan itu tidak terjamin,” jelasnya.

Bagi korban kecelakaan tapi yang bersangkutan terlibat tindak kejahatan seperti menjambret atau merampok itu juga tidak ditanggung Jasa Raharja. Selain itu, mengemudi dalam keadaan mabuk, kondisi fisik cacat karena sebenarnya tidak diperuntukan mengemudi maka tidak ditanggung, kecelakaan dalam aksi huru-hara seperti demo, dan lain-lain. Adapun yang tidak terjamin oleh pihak Jasa Raharja arahnya langsung ke BPJS kesehatan.

“Dasar pembayaran kami dengan BPJS Kesehatan, yang membuktikan secara hukum bahwa ada kecelakaan lalu lintas tetap mengacu pada laporan polisi khusus unit Lakalantas bukan yang lainnya. Karena saat ada kecelakaan tanpa laporan ke polisi, menurut kami secara hukum dianggap tidak ada kecelakaan dan kami tidak bisa memproses untuk memberikan santunan,” terangnya.

Terkait ahli waris di Jasa Raharja istilahnya hanya yang “segaris” artinya orangtua yang sah, suami atau istri yang sah, atau anak yang sah. Anak angkat boleh asal ada bukti catatan dari pengadilan.

“Maksimal tanggungan yang diterima Rp 20 juta berlaku enam bulan sejak kecelakaan. Kami menjamin tidak hanya perawatan tapi juga saat meninggal dunia diberikan santunan,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Agus Purwono menambahkan, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja melakukan integrasi sudah setahun lebih, sehingga integrasi tersebut mempercepat layanan. Sementara itu, Penjaminan di BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja tidak boleh mengganggu kebutuhan medis pasien yang mengalami kecelakaan lalulintas.

Kalau betul-betul dijalankan pasien atau keluarga langsung segera melapor ke polisi tidak lebih dari satu jam sudah ditangani.

“Prosedur sebelumnya, peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja sehingga bisa memakan waktu dua atau tiga hari. Dengan adanya sistem Insiden ini hanya memerlukan waktu hitungan jam saja,” imbuh Agus.

Sumber: jateng.tribunnews.com

Foto: Antaranews.com

BERITA TERKAIT

ads-sidebar
ads-custom-4

BACA JUGA

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU