Pekalongan, BUMNinfo | Masyarakat diminta tidak menerbangkan balon udara pada saat tradisi Syawalan pasca-Lebaran tahun ini. Tradisi menerbangkan balon, harus mengikuti aturan yang ada. Yakni, ditambatkan. Artinya, tidak boleh dilepas begitu saja.
Jika hal itu dilanggar, maka pelaku bisa dijerat pasal tindak pidana. Hal itu sebagaimana diatur pada UU No 1 Tahun 2009, dimana barang siapa yang melepas balon udara, yang membahayakan pesawat lain, yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.
Dalam rangka menekan keberadaan balon udara, Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia, melakukan sosialisasi sejak dini kepada para siswa di SMP 16 dan SMP 14 Pekalongan, Selasa (28/5).
“Kami imbau masyarakat untuk memperhatikan aspek keselamatan penerbangan saat melepaskan balon udara. Balon udara yang dilepaskan ke angkasa, bisa membahayakan keselamatan penerbangan. Kami tidak melarang adanya balon udara yang sudah menjadi tradisi masyarakat, tetapi harus ditambatkan. Solusinya, kami menggelar festival balon udara yang ditambatkan yang digelar di Stadion Hoegeng Pekalongan, 12 Juni mendatang,” terang Johanes Siraid, selaku Humas Airnaf, dalam sosialisasi dihadapan para siswa SMP di Kota Pekalongan.
Jadi, jika naik di ketinggian tertentu, maka akan membahayakan dunia penerbangan, maupun bahaya terhadap keselamatan lainnya. “Tradisi balon tidak jelek, tetapi banyak mundaratnya. Dari pada manfaatnya. Apalagi, jika balon udara yang ada petasan, dan meledaknya di genteng rumah, sangat berbahaya,” pungkasnya.
Sumber: suaramerdeka.com